Pejalan kaki diperbolehkan menyeberang jalan tidak pada tempatnya dengan memperhatikan keselamatan...
Setiap orang yang menjalankan usaha tambal ban, baik di badan jalan/trotoar ataupun yang memanfaatka...
Padahal sudah ada ancaman sanksi denda atau kurungan bagi pengendara yang melanggarnya.
Antara keselamatan, kenyamanan hingga sanksi yang ‘menghantui’.
Ingin agar para pejalan kaki mendapat hak-haknya kembali.