10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023
Kaleidoskop 2023

10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023

Dari vonis Ferdy sambo hingga pelarangan pengibaran bendera Israel.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

MK kemudian menolak gugatan tersebut. Pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

  1. Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres menimbulkan polemik. Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap sebagai jalan pintas bagi Gibran Rakabuming Raka atas pencalonannya sebagai cawapres. Putusan MK tersebut dinilai sebagai konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.

Akibat putusan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

  1. Hoax Dokumen Reshuffle Kabinet

Pada 22 November 2023, beredar foto dokumen yang berisi tentang perombakan atau reshuffle kabinet yang dilengkapi dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dokumen tersebut memuat nama 13 menteri yang kabarnya akan diganti. Pihak Istana Kepresidenan menegaskan foto dokumen yang berisi nama-nama menteri tersebut adalah hoax.

  1. Kasus Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar

Proses hukum terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengundang perhatian publik.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat STH Indonesia Jentera Periode 2022-2024 Asfinawati, melihat ada pandangan yang menilai persoalan yang menimpa Fatia-Haris sebagai hal yang biasa. Dia membandingkan dengan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke polisi tahun 2017 silam. Kemudian Kaesang dan Gibran kembali dilaporkan tahun 2022. Tapi sampai sekarang laporan itu belum pernah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

  1. Denny Indrayana Vs Mahkamah Konstitusi

MK melaporkan Prof Denny Indrayana terkait kasus ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semua berawal dari kicauan Denny soal MK bakal memutus sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Dennu juga berkicau bahwa komposisi hakim 6 menyetujui, 3 hakim dissenting. Padahal MK belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Tags:

Berita Terkait