10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023
Kaleidoskop 2023

10 Peristiwa Hukum Viral di Tahun 2023

Dari vonis Ferdy sambo hingga pelarangan pengibaran bendera Israel.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Pernyataan Denny pun membuat gaduh, apalagi pernyataan itu terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana MK menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.  Sembilan hakim konstitusi pun menempuh jalur dengan melaporkan Denny yang juga sebagai advokat dari KAI ke organisasi tempatnya bernaung. KAI pun menindaklanjuti aduan 9 hakim konstitusi tersebut.

Pada 4 Desember KAI melaksanakan sidang kode etik yang menghasilkan tiga amar putusan, salah satunya menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023

  1. Permendikbudristek Soal Tak Wajib Skripsi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan perubahan standar kelulusan mahasiswa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan oleh Mendikbud bersamaan dengan program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Pilihan tugas akhir tersebut dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir sejenis lainnya yang bisa dikerjakan secara individu atau berkelompok. Dalam artian lain, skripsi bukan satu-satunya pilihan wajib tugas akhir bagi mahasiswa untuk bisa lulus dari perguruan tinggi.

Terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terkait skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai tugas akhir di perguruan tinggi terus menjadi sorotan publik terutama kalangan civitas akademika di Fakultas Hukum.

  1. Seluruh Fraksi Setujui RUU Perubahan Kedua UU ITE Jadi UU

DPR menyetujui Rancangan Undang-Uundang (RUU) tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menjadi undang-undang pada Selasa (5/12). Kesepakatan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi partai di tingkat pertama dan dilanjutkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna di Gedung DPR. Revisi kedua UU 11/2008 yang sudah menjadi UU itu memastikan kedaulatan bidang ekonomi digital, misalnya antara media sosial dan e-commerce.

  1. Pelarangan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia

Konflik antara Israel dan Palestina menjadi perhatian dunia. Indonesia memiliki peraturan dalam penggunaan bendera asing yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Terkait konflik Israel Palestina, di beberapa kesempatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak menormalisasikan hubungan dengan Israel.

Artinya, secara resmi Indonesia tidak mengakui adanya Negara Israel. Oleh sebab itu muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Larangan pengibaran bendera Israel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Tags:

Berita Terkait