10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara
Berita

10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara

Australia tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kami akan duduk bersama menyelesaikan kasus Montara 2009 ini dalam sebuah suasana persahabatan yang erat antara Indonesia dan Australia, kira-kira 20 hingga 27 April ini,” ungkapnya.

 

(Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasus Montara ke PN Jakpus)

 

Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk diumumkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) agar mengedepankan isu Montara ini setiap akan menjalin kerjasama dengan Australia. Harapannya, tak ada kerjasama yang terjalin tanpa mengindahkan isu Montara.

 

Tak berakhir pada masalah pencemaran akibat tumpahan minyak, ia juga mengatakan bahwa akibat bubuk kimia beracun, Dispersant jenis Corexit 9872 A yang digunakan AMSA (Australia Maritime Safety Authority) untuk menenggelamkan sisa tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor, akibatnya dalam 1 kali 24 jam banyak sekali ikan besar dan kecil mati termasuk di kawasan Indonesia.

 

Sebelumnya dilansir dari Antara, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Pencemaran Laut Timor Ferdi Tanoni menyebutkan ada empat pihak yang sesungguhnya terlibat dan bertanggungjawab atas tragedi tumpahan minyak dari ledakan kilang minyak Montara ke Laut Timor pada Agustus 2009.

 

"Keempat pihak tersebut masing-masing PTTEP (PTT Exploration and Production), perusahaan migas dari Norwegia dan Amerika Serikat serta Pemerintah Australia," kata Tanoni.

 

Atas dasar bukti tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada Presiden Amerika Serikat Donald J Trump guna meminta bantuannya dalam penyelesaian kasus yang maha dahsyat tersebut di Laut Timor. Tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini telah menghancurkan kehidupan para petani rumput laut yang menyebar di 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur, serta merusak ekositem laut dan menimbulkan berbagai penyakit aneh sampai membawa kematian bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir.

 

Masyarakat korban pencemaran Montara dari Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang pun melayangkan gugatan "class action" ke Pengadilan Federal Australia menuntut ganti rugi sebesar 635 dolar Australia kepada PTT Exploration and Production.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait