10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara
Berita

10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara

Australia tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Tanoni juga mengatakan jauh sebelum Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyelesaian kasus Montara di luar pengadilan, pihaknya sudah tujuh kali melakukannya sejak 2011 sampai Agustus 2016, namun ditolak PTTEP sehingga pihaknya bersama rakyat korban terpaksa mengajukan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.

 

Tunggu Hasil Gugatan di Australia

Sekedar informasi, sebelum masyarakat korban pencemaran Montara dari Kab. Rote Ndao dan Kabupaten Kupang melayangkan gugatan class action, Pemerintah RI sebetulnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan PTTEP, namun gugatan itu akhirnya dicabut sejak Februari 2018 lalu.

 

Kini, Purbaya menyebut masih menahan masuknya gugatan di dalam negeri sebelum gugatan di Pengadilan federal Australia diselesaikan. Alasannya, pemerintah perlu mendukung gugatan yang sekarang sedang berlangsung di Australia untuk menghindari terjadinya kekacauan akibat adanya 2 gugatan yang sama dalam 1 waktu di 2 negara.

 

Jika gugatan di Australia menang, katanya, maka itu bisa dijadikan bukti untuk memperkuat gugatan pemerintah di dalam Negeri. Sementara di dalam Negeri, persiapan pengajuan gugatan juga sambil dilakukan penguatan.

 

Sample diperbanyak, rupanya sample yang selama ini di tes masih sedikit. Yang penting jangan sampai tindakan kita melemahkan tuntutan yang sedan berjalan di Australia” katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait