"Kami akan dalami apa yang dilaporkan berbasis data, tidak asal karena ini, itu, tak boleh fitnah. Kami akan kerjakan itu.”
Dari 900 masukan tersebut, lebih banyak berasal dari tim sukses masing-masing kandidat. "Asal tahu saja, dari 900 masukan itu kebanyakan tim sukses, 'yang ini bagus, ini bagus', 'kami dari organisasi yang ini bagus', dikatakan inilah calon ketua KPK, Banyak sekali yang mendukung, bahkan ada beberapa yang memberi lampiran berupa berita-berita dari media dan koran," ungkap Yenti.
Meski begitu, Yenti mengaku ia dan tim akan tetap mendalami masukan tersebut. "Kami dalami juga dari koran, misalnya hakim begini begitu, dan ternyata itu tugas hakim. Hanya memang untuk uji (kompetensi) kali ini tidak bisa menggantungkan itu. Kebanyakan yang tidak lolos nilainya di bawah yang menurut kita tak boleh diloloskan," ungkap Yenti.
Anggota Pansel Capim KPK Harkristuti Harkrisnowo mengatakan selain surat elektronik, pihaknya juga menerima masukan berupa surat. "Kami akan tetap melakukan psikotes untuk semua kandidat yang lolos dan hasilnya akan diteliti dan masukan akan kami pakai khususnya sebelum wawancara. Makanya masukan kami tunggu sampai 30 Agustus," kata Harkristuti.
LHKPN dan gratifikasi
Menanggapi ini, KPK mengharapkan rekam jejak menjadi salah satu poin penting dalam menyaring calon-calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. "Jadi, rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN) para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Febri mengakui Pansel menyatakan bahwa para calon pimpinan KPK tersebut sudah menandatangani proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK. Namun, sebelum mereka terpilih hal terpenting kepatuhan pelaporan kekayaan sebagai alat ukur oleh Pansel.
“Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini tools pencegahan yang penting. Bagaimana mungkin jika calon pimpinan KPK itu sebelumnya tidak patuh menyampaikan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara?”