KPK berharap hal ini menjadi perhatian serius dari Pansel nantinya untuk melihat kepatuhan LHKPN ketika calon menjabat sebagai penyelenggara negara. “Jadi dalam posisi calon menjabat sebagai pejabat negara untuk melihat rekam jejak ke belakang termasuk juga pelaporan gratifikasi.”
Menurut dia, dari pelaporan gratifikasi tersebut akan dilihat apakah para calon pimpinan KPK cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak jika ada pemberian-pemberian.
"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian pemberian dari pihak lain karena gratifikasi ini berbeda dengan suap, maka kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki masalah dari aspek integritas," katanya.