3 Isu Terkait Arah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Berita

3 Isu Terkait Arah Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Mineral

Pemerintah harus berani menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang enggan membangun smelter di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, pemberian fasilitas pajak penghasilan (tax allowance dan tax holiday) yang diatur dalam PP 9/2016. Ketiga, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam PP 24/2018. Keempat, mendorong investor smelter untuk membangun smelter di kawasan industri baru maupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

Kelima, kebijakan pengenaan royalti yang proporsional sesuai produk yang dihasilkan. Semakin tinggi nilai tambah yang dihasilkan oleh perusahaan, maka royalti yang dikenakan akan semakin kecil melalui revisi PP 9/2012 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

(Baca: Reformasi Regulasi Sektor Energi Harus Jadi Prioritas)

 

Keenam, ada harmonisasi IUP dan IUI yang saat ini masih dalam pembahasan Kementerian/Lembaga di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ketujuh, mendorong penggunaan listrik murah, seperti PLTA melalui pembentukan Kawasan Industri, pembuatan konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk slag sedang dikoordinasikan Kemenperin.

 

Bastian juga menegaskan bahwa kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dapat memberikan manfaat yang luas. Manfaat tersebut berupa ketersediaan bahan baku industri, lapangan pekerjaan baru, dan peningkatan kinerja industri dalam negeri.

 

Senada dengan Bastian, pengamat pertambangan Ahmad Redi mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan harmonisasi antara IUP yang diatur di dalam UU Minerba dan IUI yang diatur di dalam UU Perindustrian. Menurutnya, dua bentuk perizinan ini memberikan beban ganda kepada pelaku usaha dan saling tumpang tindih.

 

Selain itu, Redi meminta pemerintah untuk serius dan fokus terhadap kewajiban pelaku usaha pertambangan membangun smelter. Sepuluh tahun berlalu sejak UU Minerba terbit, kewajiban pembangunan smelter ini masih menjadi kebijakan yang ditarik ulur oleh pemerintah.

 

Bahkan Ahmad Redi menyayangkan pemerintah melakukan revisi terhadap aturan yang menerapkan bea keluar progressif bagi perusahaan yang belum membangun smelter sesuai dengan amanat UU Minerba.

 

“Menurut saya, kalau pemerintah mau meningkatkan nilai tambah minerba, pemerintah harus fokus pada pembangunan smelter. Pemerintah harus tegas, bagi yang tidak membangun smelter, sanksinya harus diterapkan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait