300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel
Berita

300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel

Jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, para caleg DPR/DPRD dan DPD diberi kesempatan “menggugat” ke MK dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak penetapan rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019 oleh KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

 

Hingga berakhirnya pendaftaran sengketa pemilu legislatif pada Jum’at (24/5/2019) pukul 01.46 WIB, MK sudah menerima 325 permohonan sengketa legislatif yang terdiri dari 316 permohonan sengketa DPR dan DPRD serta 9 permohonan sengketa DPD. “Jumlah perkara ini akan diverifikasi lagi, hingga diketahui jumlah yang fixed dari proses penelaahan,” kata Fajar.

 

Fajar menjelaskan para pemohon masih diberi waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya, meskipun tenggat waktu telah berakhir pada Jum’at dini hari pukul 01.46 WIB. “Persoalan lulus ke tahap selanjutnya (sidang pemeriksaan) atau tidak akan dinilai majelis panel dan diputus dalam putusan sela. Misalnya, bagi pemohon yang mengajukan permohonan melebihi tenggat waktu (akan diputus tidak dapat diterima),” ujarnya.

 

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan setelah sidang putusan sembilan hakim konsitusi memeriksa dalil, argumentasi, bukti-bukti para pemohon. Misalnya, jika pemohon mendalilkan ada perubahan perolehan suara dari TPS ke PPK, nanti hakim melihat pembuktiannya dalam persidangan.

 

“Jika ada hakim konstitusi yang memihak pasti akan kelihatan dari gesturnya dan sudah terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Untuk itu, kita berusaha untuk betul-betul profesional dan berpihak kepada kebenaran,” katanya.

 

Fajar melanjutkan seluruh permohonan yang masuk akan diregistrasi pada 11 Juni. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 9-12 Juli 2019 hingga diputuskan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja sejak diregistrasi lengkap).

 

Sedangkan pendaftaran sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dimulai pada 23-25 Mei. Kemudian sidang pendahuluan digelar pada 14 Juni 2019 hingga diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang (jangka waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak diregistrasi lengkap). Proses sidang keduanya sama, mulai pendaftaran permohonan, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir.   

Tags:

Berita Terkait