300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel
Berita

300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel

Jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014. Saat pemilu legislatif 2014, jumlah perkara yang masuk ke MK sebanyak 903 perkara. Rinciannya, 255 DPR, 181 DPRD Provinsi, dan 461 DPRD kabupaten/kota dan memiliki ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.

 

Ia menilai penurunan ini dimungkinkan karena sudah semakin baiknya mekanisme penanganan pelanggaran dan perselisihan di Bawaslu. Sebab, kewenangan Bawaslu semakin jelas pada setiap tahapannya dan mekanisme kontrol terhadap penyelenggara pemilu yang lebih ketat melalui DKPP.

 

“Dulu sengketa banyak yang ke MK, karena di Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan. Tetapi, kalau sekarang Bawaslu sudah memiliki kewenangan eksekutorial menyelesaikan masalah pelanggaran administrasi (pemilu) dengan putusan final and binding.”

Tags:

Berita Terkait