6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama
Utama

6 Poin Tanggapan Peradi SAI Terkait Usulan Munas Bersama

Berharap ada keinginan yang tulus untuk menyatukan Peradi. Upaya penyatuan Peradi bisa dimulai dengan melanjutkan kerja Tim 9 Peradi sebagaimana kesepakatan bersama di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham tanggal 25 Februari 2020.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Perwakilan Tim 9 Peradi dari Peradi SAI dan Peradi RBA juga mengusulkan calon ketua umum dapat dicalonkan dan dapat juga mencalonkan diri secara independen dengan meminta dukungan langsung dari para anggota. “Ini berbeda dari usulan rekan-rekan dalam surat Peradi SOHO bahwa masing-masing DPN Peradi hanya boleh mencalonkan satu calon ketua umum dimana hal tersebut mengindikasikan pertarungan, bukan rekonsiliasi dari 3 Peradi,” ujar Patra.

Keempat, terlepas dari perbedaan yang masih ada, Patra menyebut pihaknya telah menginstruksikan perwakilannya di Tim 9 Peradi untuk segera menginisiasi rapat untuk membahas surat Peradi SOHO. Kelima, Patra berharap perubahan sikap Peradi SOHO itu diwujudkan dengan kesediaan Peradi SOHO untuk melanjutkan kembali kerja Tim 9 Peradi. “Untuk menuntaskan pembahasan dan langkah-langkah persiapan menuju Munas Bersama demi bersatunya kembali Peradi,” paparnya.

Keenam, Peradi SAI telah menyelenggarakan pemilihan Ketua Umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan menggunakan mekanisme one person one vote secara e-voting pada 29 Februari 2020 lalu. “Kami dengan terbuka dan sangat antusias bersedia berbagi pengalaman atas hal tersebut demi membangun organisasi Peradi yang modern,” imbuh Patra. (Baca Juga: Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Bersama)

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.  

Tags:

Berita Terkait