Ada Dissenting dalam Putusan Banding Fredrich
Utama

Ada Dissenting dalam Putusan Banding Fredrich

Putusan PT DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara. Dalam dissenting-nya satu hakim tinggi minta Fredrich divonis 10 tahun penjara karena terdakwa sebagai advokat (officium nobile) seharusnya tidak melanggar hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Perbuatan Fredrich dalam fakta persidangan terlihat nyata mempunyai niat jahat (mens rea). Hal itu terbukti dalam perbuatannya (actus reus) yang berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya yaitu Setya Novanto. Atas hal itu, Hakim Jeldi mempertanyakan dimana kapasitas Fredrich sebagai bagian dari salah satu perangkat proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Tetapi fakta hukumnya Fredrich justru malah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

“Hakim anggota ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang telah dijatuhkan tingkat pertama terlalu ringan. Karenanya, Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim Jeldi dalam kesimpulan pendapat berbedanya.

 

Namun karena putusan berdasarkan suara terbanyak, maka Fredrich tetap dihukum selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. “Majelis Hakim tingkat banding berkesimpulan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan,” kata majelis dalam putusannya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus ini menghormati putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dan memberikan saran kepada pimpinan untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

 

“Sejak relaas ini kami terima Selasa, 9 Oktober 2019, KUHAP memberikan waktu sekitar 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

 

Sementara itu Sapriyanto Refa yang namanya tertera di putusan PT DKI sebagai salah satu kuasa hukum Fredrich tidak bisa berkomentar mengenai hal ini. Ia beralasan sudah tidak lagi menangani perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait