​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien
Peringkat Corporate Law Firm Indonesia

​​​​​​​Adu Strategi Bisnis Corporate Law Firm dan Dampaknya Bagi Klien

​​​​​​​Afiliasi dengan firma luar negeri, kantor cabang, manajemen promosi lawyer, hingga koleksi award.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai sebuah corporate law firm dengan bidang praktik yang luas, AHP membagi personelnya ke dalam beberapa practice group yang dipimpin oleh posisi partner. Dalam hal ini pengangkatan ke jenjang partner berdasarkan kebutuhan ekspansi layanan jasa AHP. “Ada kebutuhan dari spesialisasi per industri yang dikembangkan AHP, ada kebutuhan partner untuk setiap practice area yang AHP kembangkan,” tambah Bono.

 

Namun demikian, Bono menyatakan, tetap ada standar profesional yang harus dipenuhi untuk mencapai posisi tersebut. Saat ini seluruh partner di AHP, selain para partner pendiri dan partner hasil merger firma yang pernah dilakukan AHP, berasal dari para associate yang merintis karir sejak awal bergabung di AHP.

 

“Di AHP 20 partner diangkat dari SDM yang sejak awal ada di AHP, siapa yang berprestasi akan diangkat sebagai partner,” katanya.

 

Saat ditanya soal standar kualifikasi promosi ke jenjang partner yang digunakan di AHP selama 17 tahun berdiri, menurut Bono, dinilai berdasarkan kombinasi performance yang konsisten dari lawyer dan lama bekerja di AHP. “Selama ini 11 sampai 12 tahun. Tapi tidak harus begitu, kalau dianggap siap bisa lebih cepat. Selama ini paling cepat 11 tahun. Pun tidak pernah menjanjikan 11 tahun pasti jadi partner,” jelasnya.

 

Sementara itu, Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) yang telah berdiri puluhan tahun lamanya menerapkan kebijakan yang berbeda dalam hal promosi ke jenjang partner. Mengenai hal ini, salah satu partner pendiri LGS, Arief Tarunakarya Surowidjojo menjelaskan bahwa ada standar yang ketat yang diterapkan kantornya.

 

“LGS punya standar ketat. Dalam 7 tahun bisa jadi partner kalau performanya sangat luar biasa. Ada yang mencapainya dalam 7 tahun sejauh ini,” jelas Arief kepada Hukumonline soal jumlah partner LGS yang terdiri dari 3 orang partner pendiri dan 6 orang partner lainnya.

 

Semua lawyer pada dasarnya bagus, tapi menjadi partner juga soal kemampuan lainnya, seperti marketing”.

-Arief T. Surowidjojo, founding Partner LGS-

Tags:

Berita Terkait