Advokat Berkualitas Harus Kuasai Kode Etik
Terbaru

Advokat Berkualitas Harus Kuasai Kode Etik

Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas, Shalih Mangara Sitompul (atas) dan  Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak saat mengisi materi Kode Etik dalam PKPA.
Wakil Ketua Umum PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas, Shalih Mangara Sitompul (atas) dan Ketua Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak saat mengisi materi Kode Etik dalam PKPA.

Hukumonline kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi. PKPA angkatan ke-22 ini dilaksanakan mulai dari 17 Januari hingga 1 Februari 2024 mendatang. Para pengajar kompeten kembali dihadirkan untuk para calon.

Materi PKPA hari pertama soal kode etik advokat disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Nikolas menekankan pentingnya kode etik bagi profesi advokat. Advokat yang berkualitas dituntut untuk menguasai kode etik.

Baca juga:

“Kalau tak paham kode etik, bahaya klien yang kamu bela atau masyarakat yang kamu tangani, rusak semua karena advokat rusak. Banyak contoh terhadap itu,” kata Nikolas, Rabu (17/1/2024). Penguasaan kode etik menjadi tolok ukur jaminan mutu sebagai advokat profesional.

Nikolas menyebut etika terdiri dari etika sosial dan etika khusus yang melekat pada diri advokat. Etika sosial membahas norma-norma sosial karena manusia adalah pribadi yang tidak lepas dari masyarakat. Norma ini sangat menentukan sikap dan tindakan terhadap sesama manusia lainnya.

Di sisi lain, etika khusus berkaitan keseharian advokat sebagai kegiatan profesi (officium nobile) yang bisa dilakoni seumur hidup. Setiap Advokat memiliki seperangkat norma etika dalam merawat dan melindungi martabat, kehormatan, serta imunitas profesi. Nikolas mengingatkan profesi advokat sebagai satu korps penegak hukum dalam organisasi advokat.

Etika khusus profesi advokat di Indonesia hingga saat ini adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Isinya mengatur mulai dari kepribadian advokat hingga sanksi-sanksi etik. Diatur pula soal cara bertindak menangani perkara, ketentuan tentang kode etik, pelaksanaan kode etik, dewan kehormatan advokat, pengaduan, tata cara pengaduan, pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah, hingga cara pengambilan keputusan, penyampaian pengambilan keputusan, dan keputusan dewan kehormatan.

Tags:

Berita Terkait