Ahli: Pasal 74 UU TPPU dan Penjelasannya Saling Bertentangan
Utama

Ahli: Pasal 74 UU TPPU dan Penjelasannya Saling Bertentangan

​​​​​​​Bukan hanya ada kontradiksi antara pasal dan penjelasan, namun lebih dari itu, dapat membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Sementara itu, Hiariej menjelaskan Pasal 2 UU TPPU menyebutkan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang dan seterusnya.

 

Pada kenyataannya, kata Hiariej, tidak semua kejahatan bermotif ekonomi disebut secara expressive verbis dalam pasal a quo. Ketentuan pasal a quo yang tidak limitatif terdapat dalam huruf z yang berbunyi, “Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih”. Interpretasi historis terhadap angka “4 tahun” semata-mata hanya mengikuti Convention of Transnational Organized Crime yang menjustifikasi bahwa kejahatan yang diancam dengan pidana 4 tahun atau lebih sebagai serious crime.

 

“Artinya, ukuran 4 tahun tersebut lebih pada keseriusan tingkat kejahatan dan bukan pada motif ekonomi sebagaimana maksud dan tujuan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Eddy kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

 

Dalam persidangan juga dihadirkan sejumlah Saksi Pihak Terkait. Salah seorang saksi adalah Arief Indra Kusuma Adhi Kasubdit Penyidikan Dit. Penanganan Pelanggaran, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan  Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Dijelaskan Arief, Pasal 2 huruf y UU TPPU menyebutkan salah satu hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kelautan dan perikanan, namun PPNS Perikanan tidak disebutkan sebagai Penyidik TPPU.

 

Ditambahkan Arief, Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU juga menyebutkan adanya perbuatan terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana di bidang perikanan seperti mentransfer, menempatkan, membelanjakan. Juga adanya perbuatan terdakwa yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidana di bidang perikanan.

 

Hal lainnya, Arief menerangkan soal pendekatan multidoor system di bidang kelautan dan perikanan. Pendekatan multidoor adalah pendekatan penegakan hukum atas rangkaian, gabungan tindak pidana terkait kejahatan di bidang kelautan dan perikanan yang mengandalkan berbagai peraturan perundang-undangan. “Pendekatan multidoor merupakan bentuk terobosan hukum yang mendobrak penggunana rezim hukum tunggal,” tegas Arief.

Tags:

Berita Terkait