Diketahui, Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Yayasan Auriga Nusantara, Charles Simabura, Oce Madril dan Abdul Fickar Hadjar selaku Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU. (Baca juga: Dua Pasal TPPU Minta Ditafsirkan Seperti Ini)
Kuasa Hukum Para Pemohon, Feri Amsari menilai Pasal 2 ayat (1) huruf z telah menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal itu memberikan batasan tindak pidana lain yang ancaman pidanannya 4 tahun atau lebih. Padahal, terdapat tindak pidana asal lain yang ancamannya di bawah 4 tahun dan melibatkan harta kekayaan atau aset dalam jumlah besar, dan terdapat indikasi kuat adanya upaya-upaya menyembunyikan, menyamarkan hasil tindak pidana sebagai modus TPPU.
Serta, lanjutnya, Penjelasan Pasal 74 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berbeda dengan norma Pasal 74 UU TPPU itu sendiri, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.