Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu
Melek Pemilu 2024

Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu

Makna memutus perselisihan tentang hasil pemilu adalah memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto saat memaparkan pandangannya dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto saat memaparkan pandangannya dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 terus bergulir. Kali ini MK menyidangkan perkara No.2/PHPU.Pres-XXII/2024 yang dimohonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD dengan agenda pembuktian pemohon.

Tim hukum Ganjar-Mahfud yang dikomandoi advokat senior Todung Mulya Lubis menghadirkan sederet ahli dan saksi dalam persidangan. Antara lain pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Aan memulai pemaparannya dengan menjelaskan tentang keadilan pemilu. Proses pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan merupakan pilar negara demokrasi.

Keadilan pemilu sebagai sarana, langkah, dan mekanisme yang merupakan bagian dari sistem pemilu untuk mencegah terjadinya ketidakberesan (sengketa pemilihan, -red) atau untuk mengurangi dan menyelesaikannya serta menghukum pelaku ketika hal itu terjadi. Prinsip-prinsip hukum dan keadilan menurut Aan harus menjadi dasar dalam menyelesaikan perselisihan pemilu, memastikan setiap proses pemilu dilakukan secara berintegritas dan transparansi.

“Kepercayaan publik terhadap sistem pemilu merupakan dasar dari demokrasi yang sehat dan lembaga hukum berperan kritis dalam memastikan setiap aspek pemilu dilaksanakan sesuai dengan standar hukum dan demokrasi tertinggi,” katanya dalam persidangan PHPU Pilpres di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Baca juga:

Bagi Aan yang menjabat Dekan FH Universitas Brawijaya itu, keadilan dan integritas pemilu harus dijaga bukan hanya untuk menghormati prinsip dasar kedaulatan hukum, tapi juga tentang memastikan nilai-nilai demokrasi tetap terjaga. Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kebutuhan menyelenggarakan proses pemilu sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilu, juga menghormati kehendak rakyat.

Aan melanjutkan, soal kewenangan MK memutus PHPU. Dia menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kehakiman mengatur kewenangan itu dalam frasa ‘memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum’.

Tags:

Berita Terkait