Ahli Sebut Peran BUMN Cenderung Eksploitatif
Berita

Ahli Sebut Peran BUMN Cenderung Eksploitatif

Padahal, sesuai Pasal 23C UUD 1945 dan Putusan MK 48/PUU-XI/2013, BUMN masuk pada subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Pada prinsipnya, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan tersebut termasuk di dalamnya BUMN harus diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, frasa yang diatur dengan peraturan pemerintah pada Pasal 4 ayat (4) UU BUMN bertentangan dengan maksud Pasal 23C UUD 1945,” jelas Koerniatmanto selaku ahli Pemohon.

 

Sebelumnya, Albertus Magnus Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Pemohon menyatakan keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan  terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

 

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

 

Pemohon juga menilai implementasi dari Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain, sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya. Melalui ketentuan ini telah menghilangkan peran BUMN yang sesungguhnya dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR. 

Tags:

Berita Terkait