Kembali Mempersoalkan Peran Negara dalam UU BUMN
Utama

Kembali Mempersoalkan Peran Negara dalam UU BUMN

Pemohon merasa peran BUMN, yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah, untuk meningkatkan perekonomian nasional masih jauh dari harapan.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES
Gedung Kementerian BUMN. Foto: RES

Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) melayangkan pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 4 ayat (4) UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait tujuan pendirian dan perubahan modal negara di BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Taken yang dikuasakan atas nama Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro ini telah resmi didaftarkan pada Rabu (7/2/2018) kemarin.  

 

“Pasal 2 ayat (1) a, b tersebut belum mampu mendorong BUMN menjadi perusahaan yang berorientasi pada pembangunan ekonomi nasional,” ujar Anggota Taken, Liona Nanang Supriatna saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (9/2/2018).

 

Selengkapnya, Pasal  2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN berbunyi “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan;....”

 

Pasal 4 ayat (4) berbunyi “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

 

Menurut Liona, meski kedua pasal tersebut tidak terlihat menyimpang, tetapi ternyata penerapannya tidak sesuai dengan jiwa Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedaulatan sumber daya yang seharusnya dikuasai negara. “UU BUMN itu sudah tercabut dari akar pondasi hukum kita, UUD 1945. Kalau UUD 1945 itu kan menyatakan kita itu menganut ekonomi koperasi, gotong royong, bukan kapitalis seperti ini. Murni, UU (BUMN) itu kapitalis. Jadi sangat bertentangan dengan jiwa pembangunan Indonesia,” kata Liona. 

 

Merujuk materi permohonan, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN apabila diartikan motivasi pendirian BUMN hanya mengejar penerimaan negara dan keuntungan ketimbang motivasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Anggota Taken lain, Hermawi Taslim menilai Pasal 4 ayat (4) UU BUMN tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Apabila diartikan penyertaan modal negara berupa penambahan, pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero dilakukan tanpa persetujuan/pengawasan DPR dan tidak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tags:

Berita Terkait