Akan Diatur Melalui PP, ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Ketika Istri Melahirkan
Terbaru

Akan Diatur Melalui PP, ASN Pria Bisa Dapat 'Cuti Ayah' Ketika Istri Melahirkan

Sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan peran ayah pasca ibu melahirkan sangat dibutuhkan untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Pada dasarnya dukungan suami selalu dibutuhkan setiap saat sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

“Peran ayah juga sangat penting untuk proses tumbuh kembang anak, saat ini Undang-Undang mengatur cuti untuk ayah hanya 2 hari sedangkan bagi ibu itu 3 bulan,” katanya.

Pendapat Diah tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merujuk pada cuti ayah yang diwacanakan mendapatkan perpanjangan hingga 40 hari. Ia menilai cuti 2 hari yang saat ini didapatkan ayah pasca ibu melahirkan tidak efektif.

“Dari Badan Legislasi itu kan pembahasannya cuti bagi ayah hingga 40 hari, tapi kita masih godok nih apakah efektif atau tidak yang jelas merujuk pada aturan sekarang di mana ayah mendapatkan cuti kurang lebih 2 hari itu tidak efektif,” kata politisi PDIP saat rapat sinkronisasi RUU KIA beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait