Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Berita

Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Ditagetkan pada Senin (5/3), Majelis Hakim menyerahkan berita acara pendapat kepada MA. Selanjutnya, MA yang akan memutuskan permohonan PK ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara tim jaksa penuntut umum menilai tidak ada bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki dalam memori peninjauan kembali. "Tidak ada faktor baru di memori PK mereka (Basuki)," kata Jaksa Sapto Subroto.

 

Soal putusan vonis terhadap Buni Yani yang terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi dasar pengajuan PK kasus Basuki, menurut Sapto tidak relevan. Hal tersebut karena dua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda. "Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok," kata dia.

 

Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Basuki yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki. "Putusan Hakim PN Jakut itu sudah benar," katanya.

 

Kewenangan MA

Sebelumnya, Majelis Hakim PK kasus Basuki diketuai Mulyadi beranggotakan Salman Alfaris dan Tugiyanto, memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis. "Diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberi tanggapan yang diterima majelis dari panitera pengganti," kata Hakim Mulyadi di ruang sidang PN Jakarta Utara.  

 

Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung (MA). "Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," kata Mulyadi.

 

Selanjutnya, permohonan PK Ahok ini menjadi wewenang MA untuk memutuskan. "Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Mulyadi mengingatkan.

 

Dalam sidang perdana PK perkara penistaan agama hanya berlangsung 10 menit sejak pukul 09.50 - 10.00 WIB itu, diawali oleh kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait