Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Berita

Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Ditagetkan pada Senin (5/3), Majelis Hakim menyerahkan berita acara pendapat kepada MA. Selanjutnya, MA yang akan memutuskan permohonan PK ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 lalu telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

 

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (ANT)

Tags:

Berita Terkait