Alasan MA Batalkan Aturan Gaji Pokok dan Pensiun Hakim
Utama

Alasan MA Batalkan Aturan Gaji Pokok dan Pensiun Hakim

Karena besaran gaji pokok dan pensiun hakim masih disamakan dengan PNS yang bertentangan dengan sejumlah UU. Karena itu, PP No. 94 Tahun 2012 harus segera direvisi oleh pemerintah sesuai amanat putusan MA ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, sekitar 3 tahun lalu, MA pernah menolak uji materi PP No. 94 Tahun 2012 pada 29 Desember 2015 lalu. Melalui putusan uji materi bernomor 28 P/HUM/2015, Majelis yang diketuai Yulius beranggotakan Imam Soebechi dan Mohammad Saleh, berpendapat dalil para Pemohon (FDHI) tidak dapat dibenarkan. Sebab, apa yang menjadi objek permohonan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Majelis kata “dapat” dalam Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2012 yang mengatur tunjangan perumahan dan transportasi bagi Hakim faktanya memang belum terpenuhi sesuai kemampuan negara saat ini. Sesuai maknanya kata “dapat” tersebut berarti memang ‘tidak wajib’. Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Baca Juga: MA Tolak Uji Materi PP Gaji Hakim)

 

Untuk diketahui, PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Hakim itu terdiri dari 10 komponen yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain. Besaran gaji pokok hakim didasarkan jenjang karir dan masa jabatan hakim yang bersangkutan yang ketentuannya mengikuti besaran gaji pokok PNS. 

Tags:

Berita Terkait