Alasan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual
Terbaru

Alasan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Meski aturan tilang manual kembali diterapkan, jajaran Polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Polantas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Foto: RES
Polantas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Foto: RES

Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. Polri memberlakukan kebijakan tilang manual juga lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi tidak terjangkau ETLE tersebut.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk pada Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri.

Meski aturan tilang manual kembali diterapkan, jajaran Polisi lalu lintas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas ialah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas yang tinggi.

Baca Juga:

Penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi tersebut adalah:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu lalu lintas
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu
  10. Kendaraan kelebihan muatan

Keseluruhan pelanggaran ini akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan akan diberikan hukuman tegas seperti sanksi disiplin, sanksi kode etik, dan pidana.

Tags:

Berita Terkait