Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI
Terbaru

Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI

Perceraian membutuhkan alasan. Alasan-alasan perceraian menurut UU Perkawinan dan KHI adalah sebagai berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi alasan perceraian. Foto: pexels.com
Ilustrasi alasan perceraian. Foto: pexels.com

Penting untuk diketahui bahwa untuk dapat melakukan perceraian, baik karena talak atau cerai gugat, diperlukan alasan yang jelas. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri. Terkait hal ini, UU Perkawinan dan KHI mengatur sejumlah alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian.

Baca juga:

Alasan Perceraian dalam UU Perkawinan

Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan diterangkan adanya 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Adapun alasan-alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal tersebut memuat delapan sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, yakni sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7.  Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Tags:

Berita Terkait