Aldwin Rahadian: Panglima TNI dan KSAD Harus Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur
Terbaru

Aldwin Rahadian: Panglima TNI dan KSAD Harus Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur

Menurut Aldwin, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Kapten Inf. AH sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Vice President KAI yang membidangi Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian. Foto: istimewa.
Vice President KAI yang membidangi Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian. Foto: istimewa.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian meminta atensi penuh dari Panglima TNI atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI Kapten Inf. AH terhadap advokat perempuan KAI, RS. Aldwin meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman agar menindak tegas oknum TNI tersebut. Menurutnya, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Kapten Inf. AH sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

 

“Apa pun alasan dan latar belakang persoalan ini, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan disertai perusakan yang terjadi di rumah korban bukan hanya sangat tidak pantas, tetapi sangat jelas melanggar hukum. Terlebih dilakukan oleh oknum TNI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam bersikap dan bertindak,” ujar Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya (13/1).

 

Aldwin Rahadian mengungkapkan, KAI secara institusi dan semua anggotanya yang merupakan advokat akan mengawal kasus ini hingga tuntas hingga keadilan menghampiri RS. Ia meyakini, Panglima TNI dan KSAD mempunyai komitmen tinggi menindak tegas oknum TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAI akan mendukung penuh semua langkah yang akan dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam menyelesaikan kasus ini.

 

“Beberapa waktu belakangan ini kita menyaksikan langsung begitu tegasnya Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai Vice President KAI, advokat, praktisi hukum, dan warga negara mengapresiasi ketegasan Panglima TNI ini. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi dari Panglima TNI dan KSAD,” Aldwin menambahkan.

 

Sementara itu, Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe S. Hernanto menyesalkan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan dari oknum tersebut yang dilakukan kepada seorang perempuan yang sekaligus berprofesi sebagai penegak hukum. Berada di bawah perlindungan KAI, kasus kekerasan yang menimpa Adv. RS sudah pasti menjadi atensi serius bagi organisasi.

 

“Kami dari Kongres Advokat Indonesia tentu menyesalkan atas kejadian yang dapat mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya Angkatan Darat. Saya meminta laporan Adv. RS dapat diproses dengan cepat dan bisa jadi atensi bagi para petinggi TNI. Bila kejadian ini benar terjadi maka apa yang dilakukan oleh oknum TNI adalah bentuk arogansi yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Adv. Tjoetjoe.

 

Kronologi Kejadian

Menurut kronologi, kejadian dugaan penganiayaan yang disertai dengan pengrusakan bagian rumah Adv. RS terjadi pada Minggu (9/1) lalu. Kejadian ini bermula dari dugaan cekcok masalah keluarga antara Kapten Inf. AH dengan istrinya LR.

 

Saat berselisih, diduga sempat terjadi saling pukul antara AH dan LR. LR lantas langsung melakukan visum ke RSUD Sayang Cianjur. Sepulang dari RSUD, LR tidak ke rumahnya, melainkan ke rumah saudaranya, Adv. RS di Cianjur.

 

LR enggan pulang ke rumah karena takut dengan Kapten Inf. AH. Sekitar pukul empat sore, AH mendatangi rumah Adv. RS sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata yang sangat kasar (menyebut nama hewan, dll.). Ucapan tak pantas tersebut ia tujukan kepada semua orang di rumah itu termasuk kepada orang tua Adv. RS yang sudah tua.

 

Ia mencari istri dan anaknya untuk dipaksa pulang ke rumah. Di rumah Adv. RS, Kapten Inf. AH berusaha memaksa istrinya pulang, namun LR tidak bersedia ikut hingga keributan kembali terjadi antara Kapten Inf. AH dengan LR dan Adv. RS.

 

Pada saat itu Kapten Inf. AH sempat menendang dan merusak pintu kamar rumah Adv. RS tempat istrinya berada. Selain mendobrak, oknum TNI itu juga melemparkan kursi sofa kecil yang ada di rumah itu.

 

Adv. RS berusaha melindungi LR dan anaknya yang berusia kurang lebih tiga bulan dari balik pintu kamar ketika didobrak pelaku sehingga terjadi saling dorong yang berujung penganiayaan.

 

Menurut pengakuan Adv. RS, Kapten Inf. AH sempat mencekik dan memukulnya di bagian pipi kanan bawah sebanyak dua kali. Termasuk memukul kepala bagian belakang hingga benjol.

 

Akibat kejadian tersebut, Adv. RS menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. RS lantas membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya KAI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait