Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK
Melek Pemilu 2024

Amicus Curiae Sengketa Pilpres: 4 Permintaan BEM Fakultas Hukum kepada MK

Mulai permintaan pembatalan Keputusan KPU khususnya penetapan hasil pilpres; memerintahkan KPU menggelar pilpres ulang; Majelis bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif; hingga Majelis memutuskan perkara PHPU Presiden berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

"Amicus ini kami ajukan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan pemilu secara keseluruhannya pada tahun ini," kata dia.

Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin penjelasan yang mereka ajukan di dalam dokumen. Adapun poin yang disampaikan adalah merekomendasikan Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan beberapa usulan.

Pertama, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Kedua, memerintahkan KPU untuk mengadakan ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden (secara) dengan independensi, imparsial, dan berintegritas.

Ketiga, merekomendasikan Majelis Hakim agar bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif serta kemanfaatan dalam pengambilan keputusan dan tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formal yang sempit atau kepastian hukum semata.

Terakhir keempat, mengusulkan agar Majelis Hakim memutuskan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi, sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebelumnya, 303 akademisi dan kalangan masyarakat sipil telah menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), (28/3/2024) laluPenyerahan amicus curiae dilakukan langsung oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Sulistyowati Irianto dan Akademisi UNJ Ubedilah Badrun terkait sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Baswedan dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD. 

Tags:

Berita Terkait