Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlangsung. Menariknya, ahli yang dihadirikan pihak terkait dari Prabowo-Gibran yakni Prof Edward Omar Sharif Hiariej -biasa disapa Prof Eddy-. Sontak saja keberatan dari pihak kuasa pemohonan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menyeruak di ruang sidang.
Kehadiran Eddy juga diwarnai protes dan walk-out khususnya dari kuasa hukum pemohon pasangan 01 Bambang Widjojanto. Pasalnya, Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, status hukum Eddy yang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada telah gugur melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Sejak saat itu, hingga sekarang terhitung 65 hari, KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka.
Menanggapi persoalan tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyampaikan seharusnya KPK tidak lagi sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab di terlepas problematiknya putusan praperadilan karena gagalnya memahami eksistensi Pasal 44 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Hakim tunggal yang memutus permohonan Eddy sejatinya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka. Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).
Baca juga:
- Ini Alasan 2 Kubu Capres-Cawapres Keberatan Terhadap Ahli dari Prabowo-Gibran
- Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Hakim Saldi Isra 'Semprot' Hotman Paris
Kurnia mengatakan, ICW mendesak KPK agar segera mengumumkan tindaklanjut dari penanganan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kala Eddy masih menjabat sebagai Wamenkumham. Menurutnya KPK perlu mengambil langkah hukum soal tindaklanjut status Eddy dalam kasus tersebut.