”Untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan,” ujarnya.
Dalam persidangan di MK, Prof Eddy menampik tudingan Bambang Widjojanto. Sebab tudingan Bambang Widjojanto (BW) berdampak terhadap pemberitaan mengenai dirinya. Setidaknya agar tidak terjadi pembunuhan karakter.
”Karena begitu dikatakan saudara BW hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” ujarnya di sidang MK.
Prof Eddy menerangkan, pernyataan Bambang Widjojanto terkait statusnya sebagai tersangka tidaklah utuh. Sebab itu tadi, status tersangkanya telah gugur melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Terlebih saat itu Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
Dia menegaskan, dirinya berbeda dengan Bambang Widjojanto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebab Bambang menurut Prof Eddy hanya mengandalkan belas kasih dari pihak Kejaksaan Agung yang menerbitkan seponering.
“Jadi saya berbeda dengan saudara BW, ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung,” ujarnya.
Sebagai informasi, meski terjadi penolakan dari kuasa hukum pemohon, Prof Eddy memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses persidangan sengketa pilpres. Eddy menyebut dalil-dalil permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.