“Soal-soal seperti ini jangan sampai hukum negara tidak mengaturnya. Di sisi lain kita juga harus memperhatikan kebebasan bereskpresi, karena itu dijamin konstitusi. Kita tidak boleh gegabah merumuskannya. Soal ini memang agak panjang perdebatannya,” ujar dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.
Namun demikian, menurutnya, frasa “menghina kepala negara” mesti didefinisikan lebih jelas dan komprehensif. Dengan begitu, aparat penegak hukum memiliki parameter ketika menegakan aturan tersebut. “Prinsipnya, jangan sampai kita melenceng dari kebebasan berekspresi, berserikat, menyampaikan pendapat lisan dan tulisan yang tidak boleh dicabut. Rumusan norma ini (harusnya) mengakomodir perspektif itu,” ujar politisi Partai Hanura itu.
Berikut perbandingan pasal penghinaan terhadap presiden dan kebencian terhadap pemerintah dalam KUHP dan RKUHP.
KUHP (telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi) | Draft RKUHP (24 Februari 2017) |
Pasal 134 Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. | Pasal 262 Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 136 bis Dalam pengertian penghinaan tersebut Pasal 134, termasuk juga perbuatan tersebut Pasal 315, jika hal itu dilakukan di luar adanya yang terkena, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan perbuatan, lisan atau tulisan, asal di muka orang ketiga yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya dan merasa tersinggung karenanya. | Pasal 263 (1) Setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran, atau pembelaan diri. |
Pasal 137 Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g. | Pasal 264 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 154 Barangsiapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. | Pasal 284 Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV |
Pasal 155 (1) Barangsiapa menyebarluaskan, mempertunjukan, atau menempelkan secara terbuka tulisan atau gambar yang di dalamnya mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud agar tulisan atau gambar tersebut isinya diketahui oleh orang banyak atau diketahui secara lebih luas lagi oleh orang banyak, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan enam bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika orang yang bersalah telah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya atau pada waktu melakukan kejahatan tersebut belum lewat lima tahun sejak ia dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan kejahatan yang serupa maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaannya tersebut. | Pasal 285 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Semakin membatasi
Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP Supriyadi W Eddyono menegaskan ada sejumlah pasal-pasal yang masih berpotensi mengancam kebebasan berekspresi terhadap masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Dia menyebut kejahatan ideologi negara seperti diatur Bab I tentang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara. Yakni, larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme, peniadaan dan mengganti ideologi Pancasila.
Rumusan pasal tersebut dinilai amat luas terutama frasa “menyebarkan atau mengembangkan”, “ajaran komunisme/marxisme-leninisme” dan “di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun”. Dia berpandangan persoalan perumusan pasal-pasal kejahatan ideologi kejahatan tersebut masih menimbulkan banyak penafsiran dan tidak jelas yang dapat berakibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Ini potensial mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” kata Supriyadi
Ironisnya, malah berpotensi memperparah situasi insiden pembubaran diskusi, berkumpul, dan larangan penerbitan buku yang diklaim sepihak sebagai ajaran komunisme/marxisme-leninisme. “Kritik kita mengenai prinsip hukum bahwa apa yang ada dalam pikiran seseorang tidak dapat dihukum,” ujarnya.