Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP
Problematika RKUHP:

Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP

Diaturnya kembali pasal-pasal penghinaan dalam RKUHP semakin membelenggu kebebasan berekspresi warga negara lantaran diaturnya pasal kejahatan keamanan (ideologi) negara, penghinaan presiden, penghinaan/ujaran kebencian terhadap pemerintah. Terlebih, saat ini sudah ada UU ITE.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Ditambah adanya UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal-pasal itu semakin membatasi kebebasan bereskpresi, itu jadi masalah,” katanya.

 

(Baca Juga: Ada Potensi Ancaman Kebebasan Pers Pasca Pembahasan RKUHP)

 

Belum lagi, diaturnya berbagai kualifikasi pasal-pasal penghinaan akan semakin membelenggu kebebasan berekspresi warga negara. Berdasarkan draft RKUHP per Februari 2017, pasal penghinaan diatur dalam Pasal 540, 541, 543, 544, 545, 547, 548 dan 549 RKUHP. Bagi Supri, semakin banyak pengaturan sanksi pidana yang mengancam kebebasan berekspresi ini berakibat lembaga pemasyarakatan (Lapas) semakin over kapasitas yang secara tidak langsung membebani (anggaran) negara.   

 

Pikiran tak dapat dihukum

Terkait kejahatan ideologi negara, Prof Enny melanjutkan penyebaran ideologi marxisme, komunis dan leninisme memang sudah dilarang. Hal ini tertuang dalam TAP MPR No. 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Rerlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

 

“Tap MPR 25 Tahun 1966 masih berlaku hingga kini. Oleh Pemerintah dijadikan pertimbangan untuk memasukan pasal tentang kejahatan ideologi dalam RKUHP,” lanjutnya.

 

“Pemerintah sudah mengkaji dari aspek pidana materil atau formil terhadap ajaran marxisme-leninisme masuk dalam kategori kejahatan ideologi.”

 

Bagi Supri, definisi ajaran marxisme dan leninisme cukup luas bila dikaji lebih dalam. Sebab, persoalan utama perumusan pasal kejahatan terhadap ideologi negara masih menimbulkan penafsiran samar dan tidak jelas yang ujungnya berakibat terjadinya pelanggaran HAM. Menurutnya pengaturan kejahatan ideologi dalam RKUHP diatur dalam Pasal 219 dan 220. Sedangkan peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila diatur Pasal 219-221 yang sebagian mengadopsi rumusan UU Subversif dan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.  

 

Ditegaskan Supri, dalam prinsip hukum, “apa yang ada dalam pikiran seseorang tidak dapat dihukum”. “Pengaturan tindak pidana ideologi menerobos prinsip hukum tersebut. “Kriminalisasi terhadap ideologi marxisme dan leninisme ini sudah tidak relevan. Secara praktik sudah tidak ada lagi. Paham ini sudah mengalami kemunduran. Apa artinya kedua ideologi itu, toh bukunya sudah banyak bertebaran,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait