Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan
Berita

Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan

Adanya persoalan Defisit BPJS Kesehatan, Penghapusan Peserta PBI dan akan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan maka usulan kenaikan gaji dan upah direksi dinilai tidak wajar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Kenaikan tunjangan direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritik publik. Kenaikan tersebut dianggap tidak wajar mengingat kondisi keuangan badan tersebut dalam kondisi defisit. Kemudian, berbagai persoalan lain seperti kurangnya kualitas pelayanan terus menjadi permasalahan hingga saat ini.

 

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Jarot Maryono, mengungkapkan ketentuan upah dan gaji direksi BPJS merujuk UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan tersebut ditemukan ketentuan mengenai gaji yang diatur di Pasal 44 ayat 4, yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.

 

Kemudian, ayat (5) menyatakan gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. Kemudian ayat (8) menyebutkan Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Perpes yang dimaksud adalah Perpres No.110 Tahun 2013 tentang Gaji Atau Upah Dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi BPJS, sehingga dapat diketahui bahwa Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan UU BPJS. 

 

Mengenai gaji atau upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS. Sedangkan terkait Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah. 

 

Dengan demikian, merujuk Perpres maka Tunjangan Direksi yang baru-baru ini dinaikan adalah termasuk komponen Manfaat Tambahan lainnya. Mengenai Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan. Namun dia mempertanyakan tingkat kewajaran seperti ditegaskan dalam UU BPJS Pasal 44 ayat (5).

 

(Baca Juga: BPJS Kesehatan Diminta Benahi Hasil Temuan BPKP)

 

Menurut Jarot dengan persoalan Defisit BPJS Kesehatan, Penghapusan Peserta PBI dan akan dinaikannya iuran BPJS Kesehatan maka kenaikan gaji dan upah ini merupakan tindakan yang tidak wajar karena sejatinya Direksi adalah organ BPJS yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu yang saat ini Defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait