Apakah Pembantaran Itu? Berikut Penjelasan Hukumnya
Utama

Apakah Pembantaran Itu? Berikut Penjelasan Hukumnya

Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengatur masa penangkapan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Misalkan di akhir proses peradilan pidana seorang terdakwa divonis dengan hukuman kurungan selama satu tahun, sementara ia telah ditahan selama 120 hari.

 

Fickar mengilustrasikan, seseorang ditahan selama 100 hari, kemudian penahanannya dibantarkan selama 20 hari, lalu setelah selesai pembantaran ia kembali ditahan selama 20 hari. Maka, tersangka tersebut telah ditahan selama 120 hari. Jika kemudian di penghujung proses peradilan pidana hakim memutusnya bersalah dan ia dijatuhi pidana kurungan selama lima tahun, masa kurungan yang lima tahun itu kemudian dikurangi dengan masa penahanan selama 120 hari. Dengan demikian, ia harus menjalani pidana kurungan selama kurang lebih 4 tahun 8 bulan.

 

Tags:

Berita Terkait