Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum
Utama

Apindo Minta Kepala Daerah Gunakan Dua Regulasi Ini Tetapkan Upah Minimum

Hasil survei KHL tahun 2021 yang dilakukan Apindo di Jakarta menunjukan besaran KHL Rp3,6 juta, lebih rendah dari upah minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp4,4 juta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengenai survei KHL tahun 2021 yang dilakukan Apindo di Jakarta, Adi menjelaskan survei itu dilakukan di 4 pasar di Jakarta yaitu Pasar Senen, Cipinang, Koja, dan Sukapura. Dengan mengacu 64 jenis KHL sebagaimana Permenaker No.18 Tahun 2020 dihasilkan besaran rata-rata KHL dari 4 pasar tersebut yakni Rp3,6 juta.

“Acuan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022 itu bukan lagi berdasarkan KHL,” tegasnya.

Mengacu Pasal 25 PP No.36 Tahun 2021, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang digunakan sebagai parameter penetapan upah minimum meliputi paritas daya beli; tingkat penyerapan tenaga kerja; dan median upah. “Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” begitu bunyi Pasal 25 ayat (5) PP No.36 Tahun 2021.

Sebelumnya, konfederasi serikat buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut besaran upah minimum tahun 2022 naik 7-10 persen. Presiden Aspek Indonesia, yang juga menjadi bagian dari KSPI, Mirah Sumirat, mengatakan tuntutan kenaikan upah minimum itu sesuai hasil survei KHL yang dilakukan KSPI di 24 provinsi. “Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 sampai dengan 10 persen,” paparnya.

Selain itu, Mirah mengatakan UU No.11 Tahun 2020 masih dalam proses uji materi di MK. Oleh karena itu, Mirah berpendapat seluruh peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 termasuk PP No.36 Tahun 2021 tidak bisa diberlakukan. KSPI meminta penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan perhitungan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kenaikan upah minimum yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait