ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ketua DPR: Tindak Tegas PPK!
Berita

ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, Ketua DPR: Tindak Tegas PPK!

Pejabat pembina kepegawaian yang tidak menjalankan UU ASN, UU Pemerintahan Daerah, PP 11/2017, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harus diberikan sanksi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk Pasal 373 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sedangkan dalam Pasal 68, Kemendagri berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Terlebih lagi, Kemendagri telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor.

 

Pasal 373

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

 

Wana menilai lambatnya proses pemberhentian permanen sebagai bentuk ketidakpatuhan pejabat pembina kepegawaian terhadap peraturan perundangan. Karenanya, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) layak diberikan sanksi. Apalagi telah terdapat Surat Edaran Menteri PAN-RB No B/50/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.

 

Intinya, terhadap PPK yang tidak melaksanakan pemberhentian permanen hingga batas 30 April 2019 dapat diberikan sanksi administratif sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 81 ayat (2) menyebutkan, “Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) berupa: a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan”.

 

Seperti diketahui, menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara adalah pejabat pembina kepegawaian di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Mereka telah terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, peraturan yang dilanggar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pertama,   melanggar Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. Kedua, pejabat pembina kepegawaian melanggar Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketiga,UUNomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Keempat, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/Kep/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan butir Kedua huruf a dan butir Ketiga.

 

“Kemendagri dan Kemenpan-RB mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada  pejabat pembina kepegawaian  yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan, serta mempercepat proses pemecatan PNS koruptor dan pemberian sanksi terhadap PPK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait