Asperhupiki - FHUB Gelar Lokakarya Implikasi KUHP Baru terhadap Pendidikan Tinggi
Terbaru

Asperhupiki - FHUB Gelar Lokakarya Implikasi KUHP Baru terhadap Pendidikan Tinggi

Ajang tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait perkuliahan, metode pengajaran dan evaluasi pembelajaran di perguruan tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus Pusat Asperhupiki, Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan pembukaan Lokakarya dan Rakernas Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Nasional di FHUB, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). Foto: istimewa
Ketua Pengurus Pusat Asperhupiki, Fachrizal Afandi saat memberikan sambutan pembukaan Lokakarya dan Rakernas Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Nasional di FHUB, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023). Foto: istimewa

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) bersama Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertema ‘Pemutakhiran Bahan Kajian Mata Kuliah Lingkup Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Nasional’. Acara itu digelar di Kampus FHUB, Jawa Timur pada Jumat (24/11/2023).

Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan kepada para pengajar ilmu hukum pidana perguruan tinggi mengenai pengajaran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut aturan terdahulu.

Ketua Penyelenggara, Eny Harjati menyampaikan kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai Jumat (24/11/2023) dan Sabtu (25/11/2023) itu dilatarbelakangi terbitnya KUHP Nasional yang berdampak signifikan terhadap substansi pengajaran perguruan tinggi. Dia menyampaikan kegiatan ini penting karena dapat membantu para dosen mengajarkan ketentuan-ketentuan KUHP terlebih di masa transisi dari Wetboek van Strafrecht alias KUHP peninggalan kolonial Belanda.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi disahkannya KUHP Nasional yang berdampak signifikan terhadap substansi perkuliahan yang kita ajarkan kepada mahasiswa. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait perkuliahan, metode pembelajaran dan evaluasi pembelajarannya,” ujar dosen FHUB itu.

Baca juga:

Hukumonline.com

Sejumlah guru besar hukum pidana dan peserta  berfoto bersama usai pembukaan lokakarya.  Foto: Istimewa

Dia melanjutkan kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari pengajar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di tanah air. Setidaknya jumlah peserta  yang turut serta dalam kegiatan lokakarya  dan Rakernas mencapai 74 orang atau melebihi target awal yang diperkirakan 50 peserta.

Tags:

Berita Terkait