ATVSI Persoalkan SK Pedoman Penyiaran Ke Mahkamah Agung
Berita

ATVSI Persoalkan SK Pedoman Penyiaran Ke Mahkamah Agung

SK Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran diduga melanggar tiga undang-undang, termasuk UU Penyiaran yang menjadi dasar keberadaan KPI. Karena itu SK tersebut diminta untuk dibatalkan.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Selengkapnya Pasal 8 ayat (2) huruf d, berbunyi; dalam menjalankan fungsinya KPI mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, dan pedoman perilaku penyiaran, serta standar program siaran.

 

Sedangkan mengenai dugaan melanggar Pasal 55, Victor mengatakan bahwa Pasal 55 justru tidak membicarakan pelanggaran dan sanksi terhadap pasal soal pedoman penyiaran. Untuk pelanggaran terhadap pasal-pasal lain memang diatur oleh Pasal 55 ini. "Itu harus dengan hati-hati mereka (para pemohon) membacanya," jelasnya.

 

KPI sendiri, menurut Victor, dalam waktu dekat tidak akan mengambil langkah-langkah khusus terkait permohonan uji materil terhadap SK itu. "Kami kan belum terima dokumennya, nanti akan dipelajari terlebih dahulu," tambahnya.
Tags: