Bagaimana Pengawasan Izin Sadap, Geledah dan Sita di KPK? Dewas Ungkap Caranya
Berita

Bagaimana Pengawasan Izin Sadap, Geledah dan Sita di KPK? Dewas Ungkap Caranya

Ada 571 izin yang diterbitkan mulai dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas KPK tahun 2020 di Gedung ACLC KPK kavling C1, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: RES
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers kinerja Dewan Pengawas KPK tahun 2020 di Gedung ACLC KPK kavling C1, Jakarta, Kamis (7/1). Foto: RES

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap bagaimana cara memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada pimpinan baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, seluruh anggota Dewas. Albertina Ho mengatakan selama setahun bekerja, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

“Tentu Dewan Pengawas KPK harus melakukan memantau pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, apakah betul dilakukan sesuai izin,” kata Albertina, di Gedung Pusat Pembelajaran Anti Korupsi, di Jakarta, Kamis (7/1).

Albertina mengatakan setidaknya ada tiga metode yang dilakukan untuk memastikan penggunaan izin tersebut. “Pertama evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik, ada 23 laporan yang kami dapatkan,” ujarnya. (Baca: ICW Nilai Landasan Hukum Pelantikan 38 Pejabat KPK Bermasalah)

Sementara metode kedua yaitu verifikasi 695 dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan yang rinciannya, berita acara Penyitaan sebanyak 631, berita acara Penggeledahan sebanyak 64. “Metode ketiga adalah peninjauan lapangan terhadap benda sitaan,” terangnya.

571 izin

Albertina juga mengatakan pihaknya mengeluarkan 571 izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan selama sekitar satu tahun bekerja yaitu sejak 20 Desember 2019-31 Desember 2020. Dari jumlah tersebut 132 merupakan izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan dan seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

“Untuk satu perkara bisa diterbitkan beberapa izin penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan dan sebaliknya, bisa juga dalam satu perkara tidak ada izin penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan jadi jumlah izin ini tidak menunjukkan jumlah perkara,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait