Baitul Maal Wa Tamwil dan Dasar Hukum Pembentukannya
Edsus Lebaran 2023

Baitul Maal Wa Tamwil dan Dasar Hukum Pembentukannya

BMT hadir sebagai solusi sulitnya akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan formal seperti bank konvensional dan lembaga sejenis.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Logo Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Logo Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) adalah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat yang pada awal pendiriannya menggunakan sumber daya, dana atau modal dari masyarakat setempat.

Dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. BMT hadir sebagai solusi sulitnya askes bagi masyarakat dan UMKM terhadap pendanaan lembaga keuangan formal.

BMT merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif denngan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. Kegiatan yang sering dilakukan oleh BMT adalah mendorong agar Masyarakat menabung di BMT serta juga membiayai kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh mereka.

Baca Juga:

Selain kegiatan tersebut BMT juga dapat menerima dana-dana untuk keperluan zakat, infak dan sedekah dan lalu menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukannya sesuai aturan yang ada. Sebagai satu Lembaga keuangan syariah BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sifat yang lebih informal. Dan berbeda dengan entitas syariah lainnya yang lebih formal, seperti bank syariah dan juga entitas pasar modal syariah. BMT sendiri sebenarnya merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sejarah yang cukup Panjang.

“BMT hadir sebagai solusi sulitnya akses bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan formal seperti bank konvensional dan lembaga sejenis. Ketika masyarakat apalagi yang memiliki usaha kecil menengah memohon pinjaman, beberapa persyaratan sulit untuk dipenuhi sehingga BMT menjadi wadah dari masyarakat untuk masyarakat,” ujar Fahrul Fauzi dari Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), kepada Hukumonline, Rabu (12/4) lalu.

Fahrul mengungkapkan konsep BMT lebih luas daripada koperasi syariah yang memiliki kemiripan. Namun dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengkategorikan BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berbentuk badan hukum koperasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait