Baleg DPR Sepakat Peningkatan Dana Desa
Terbaru

Baleg DPR Sepakat Peningkatan Dana Desa

Usulannya, dana desa yang berasal dari APBN besarannya ditetapkan dengan presentase.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin  rapat Panja  penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa di Gedung Parlemen, Senin (3/7/2023).  Foto: Istimewa
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Panja penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa di Gedung Parlemen, Senin (3/7/2023). Foto: Istimewa

Pembahasan penyusunan revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa terus bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU 6/2014. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat tersebut terkait pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN sebagaimana saat ini diatur dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU 6/2014. Dalam rapat tersebut, Baleg sepakat untuk memperkuat dana desa dengan mendorong peningkatan dana desa setiap tahun.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, menyebut alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya  berharap melalui revisi UU 6/2014, dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa bertambah setiap tahun. Setidaknya paling sedikit Rp2 miliar dari jumlah yang selama ini sekitar Rp1 miliar. Dengan peningkatan jumlah dana desa itu diharapkan desa bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.

Dalam draf RUU Desa alokasi anggaran untuk dana desa yang bersumber dari APBN itu sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Supratman menghitung jika presentase yang ditetapkan hanya 15 persen maka besaran dana desa yang dialokasikan lebih dari Rp1 miliar. Fraksi Partai Gerindra mengusulkan besaran presentase dana desa sebesar 20 persen.

“Usulan ini sebagai langkah afirmasi untuk mendorong desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,” kata Supratman yang juga politisi Partai Gerindra itu dalam rapat panja RUU Perubahan Kedua UU No.6 Tahun 2014 di Komplek Gedung Parlemen, Senin (03/07/2023).

Baca juga:

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, mengatakan pada prinsipnya harus ada kenaikan alokasi dana desa dari pada yang diterima pada masa sebelumnya. Usulan Baleg ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Besaran alokasi dana desa dari APBN melalui presentase diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan ketimbang penetapan alokasi berdasarkan nominal.

“Kami mengusulkan lebih baik besarannya berdasarkan presentase. Aturan teknisnya juga harus dipikirkan jangan sampai desa berpenduduk sedikit dan banyak mendapat besaran dana desa yang sama,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait