Baru 53 Persen PNS Tipikor Dipecat, ICW: Prinsip Zero Tolerance Lemah!
Berita

Baru 53 Persen PNS Tipikor Dipecat, ICW: Prinsip Zero Tolerance Lemah!

Masih ada suasana batin dalam pemerintahan yang menganggap bahwa korupsi adalah masalah biasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Adnan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada mekanisme di tingkat ASN untuk menempatkan satu indikasi tindak pidana dalam konteks apakah tindakan tersebut masuk ke ranah korupsi atau administrasi. Terkadang ada pelanggaran yang sifatnya administratif justru dibawa ke ranah tipikor demi memenuhi target penanganan tipikor di tingkat penegakan hukum.

 

Namun yang harus menjadi sorotan adalah lemahnya prinsip zero tolerance dalam kasus-kasus korupsi di ranah pemerintah terutama pemerintahan daerah. Maka perbuatan yang menyimpang tersebut juga harus diletakkan dalam kerangka pengaturan kode etik yang lebih baik dari setiap jajaran inistitusi pemerintahan yang ada.

 

“Sehingga kalaupun hanya pelanggaran etik, kemudian berhasil dibuktikan tipikor atau tindak pidana lainnya yang dituduhkan, tapi secara etik sudah melanggar ‘kan dia tetap bisa diberikan sanksi. Kalau pelanggaran etika berat bisa sanksinya pemecatan,” tegasnya.

 

Guna mendorong pemberian sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Adnan berpendapat salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu berkoordinasi dengan Kemendagri, adalah dengan menyetop seluruh dana alokasi umum untuk gaji ASN yang terlibat korupsi. Hal ini bertujuan agar pemda memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan.

 

“Saya sih gampang, itu Kemenkeu atas koordinasi dengan Kemendagri dan Setkab, menyetop semua dana alokasi umum untuk gaji mereka. Sehingga beban ada di pemerintah daerah, supaya pemda juga punya tanggung jawab untuk mengambil keputusan,” katanya.

 

Adnan mengakui Pemda pasti keberatan jika untuk gaji ASN itu diambil dari alokasi APBD karena selama ini gaji PNS berasal dari APBN. Namun, katanya, hal ini dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang ada keputusan inkracht, di mana Kemenkeu dan Kemendagri juga memiliki putusan itu.

 

“Karena kalau diancam tanpa tindakan konkrit tidak ada progresnya,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait