Begini Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita

Begini Pengaturan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

BSSN yang ditunjuk pemerintah pusat mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan dengan lembaga dan institusi lain termasuk pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan taktis bersama bakal sering digelar termasuk pemberian dukungan teknis dan nonteknis dalam peningkatan kapasitas sarana dan prasarana; kompetensi sumber daya manusia; dan atau peningkatan jangkauan jejaring kerja sama. Tak hanya itu, pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dikonsolidasikan oleh BSSN sebagai yang ditunjuk pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan kolaborasi bakal diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

 

Diplomasi siber

RUU ini pun mengatur tentang diplomasi siber dalam rangka memajukan kepentingan siber Indonesia di tingkat internasional dan turut menjaga perdamaian dunia. Karena itu, dilakukan diplomasi siber melalui serangkaian upaya menggunakan metode dan cara  diplomatik di lingkup keamanan dan ketahanan siber. Upaya diplomasi siber terdiri dari tujuh poin.

 

Pertama, berpartisipasi menciptakan, merumuskan, memajukan usulan atau inisiatif konsep, norma, perilaku, dan panduan internasional dalam keamanan dan ketahanan siber secara bilateral,  regional, ataupun multilateral. Kedua, berpartisipasi dalam kegiatan pemecahan masalah keamanan dan ketahanan siber di forum bilateral, regional, atau multilateral.

 

Ketiga, berpartisipasi pengadministrasian rezim internasional di bidang keamanan dan ketahanan siber di tingkat regional atau multilateral. Keempat, menjalin kemitraan, kerja sama, dan hubungan timbal balik dengan berbagai negara dan/atau organisasi internasional dalam meningkatkan ketahanan siber nasional. Tujuannya, mencegah penyalahgunaan siber dan/atau meningkatkan kesadaran tentang aneka macam konsep serta tata pengelolaan  siber di dunia.

 

Kelima, mendorong negara kawasan meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan siber; menegakkan sistem bersama untuk saling berbagi informasi situasional tentang kerentanan, ancaman, dan peristiwa keamanan dan ketahanan siber. Keenam, menyelenggarakan kegiatan, pertemuan, atau lokakarya untuk mendesiminasikan konsep serta kebijakan keamanan dan ketahanan siber Indonesia ke negara lain. Ketujuh, upaya lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau hukum internasional.

 

Diplomasi siber dilaksanakan oleh BSSN dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan luar negeri. Kementerian urusan luar negeri mengefektifkan pelaksanaan diplomasi siber dengan dua cara. Pertama, mengusulkan kepada presiden untuk pengangkatan duta besar yang khusus menangani hubungan diplomatik di bidang keamanan dan ketahanan siber. Kedua, menetapkan jabatan atase keamanan dan ketahanan siber pada perwakilan diplomatik tertentu.

Tags:

Berita Terkait