Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019
Utama

Pembentuk UU Sepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas 2019

Sebanyak 12 RUU baru berasal dari usulan pemerintah, DPR dan DPD. Kemudian 43 RUU lainnya berasal dari daftar Prolegnas Prioritas 2018 yang belum rampung dibahas. Namun, DPD berharap ada 2 RUU lagi yang seharusnya bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan kesepakatan RUU Prolegnas Prioritas 2019 oleh pimpinan Baleg DPR, pemerintah, pimpinan DPD di ruang Baleg DPR, Senin (29/10). Foto: RFQ
Penandatanganan kesepakatan RUU Prolegnas Prioritas 2019 oleh pimpinan Baleg DPR, pemerintah, pimpinan DPD di ruang Baleg DPR, Senin (29/10). Foto: RFQ

Sejumlah rancangan undang-undang (RUU) akhirnya disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Kesepakatan ini diambil setelah pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Baleg rampung. Karena itu, ketiga institusi itu bersepakat untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk ditetapkan.

 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 55 RUU yang telah disepakati di tingkat Panja. Semua fraksi pun telah memberi persetujuan atas 55 RUU tersebut. Namun, pendapat mini fraksi soal penetapan RUU Prolegnas Prioritas 2019 masih tetap diperlukan.

 

“Yang pasti, berdasarkan pandangan sepuluh fraksi, intinya telah memberikan persetujuan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat,” kata Supratman di ruang Baleg DPR, Senin (29/10/2018).   

 

Wakil Ketua Baleg Sarmuji menyampaikan laporan Panja Prolegnas 2019. Berdasarkan hasil rapat Panja 24 Oktober lalu menetapkan 55 RUU. Dengan rincian, 12 RUU usulan baru dan 43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018 yang belum rampung pembahasannya. “12 RUU baru tersebut, rinciannya 7 RUU berasal dari DPR, 4 RUU berasal dari pemerintah, dan 1 RUU berasal dari usulan DPD," ujar Sarmuji.

 

Sementara 43 RUU yang berasal dari Prolegnas Prioritas 2018 yang belum rampung. Rinciannya, sebanyak 27 RUU dalam tahap pembahasan tingkat pertama; 4 RUU sedang menunggu Surat Presiden (Surpres); 1 RUU menunggu keputusan rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR. Selain itu, sebanyak 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Baleg; 3 RUU dalam status sedang dalam tahap penyusunan oleh DPR, dan 6 RUU usul pemerintah sedang dalam status menunggu Surpres.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penyusunan Prolegnas Prioritas 2019 terbilang cepat. Prinsipnya, pemerintah mendukung penuh proyeksi RUU dalam Prolegnas prioritas 2019. Namun, pemerintah terbuka untuk menerima kemungkinan jika ada perubahan daftar prolegnas prioritas setelah dilakukan evaluasi dalam perjalanannya.

 

“Ini kemudian dapat dilakukan perubahan prolegnas prioritas sewaktu-waktu demi optimalnya legislasi. Semoga kerja sama pemerintah, DPR dan DPD dapat menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” harapnya dalam kesempatan yang sama. Baca Juga: Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019

Tags:

Berita Terkait