Begini Penjelasan 4 Menteri Jokowi Soal Kebijakan Bansos di Depan Hakim Konstitusi
Melek Pemilu 2024

Begini Penjelasan 4 Menteri Jokowi Soal Kebijakan Bansos di Depan Hakim Konstitusi

4 Menteri yang hadir dalam persidangan PHPU Pilpres di MK yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Kami paham tugas kami dikaitkan dengan pesta demokrasi (Pemilu 2024,-red) lalu. Tapi (program bansos,-red) ini sudah direncakan sejak awal untuk turunkan angka kemiskinan,” bebernya.

Kemenko Perekonomian, Airlangga menerangkan program perlindungan sosial merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap berbagai kerentanan yang merupakan mandat Pasal 34 UUD 1945. Serta dimandatkan peraturan perundang-undangan terkait, untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan.

Besaran anggaran perlindungan sosial setiap tahun mengalami fluktuasi, sejak tahun 2020 jumlahnya di atas Rp440 triliun. Misalnya anggaran perlindungan sosial tahun 2023 dengan pagu Rp476 triliun realisasinya Rp443,4 triliun dan tahun 2024 pagunya ditetapkan Rp496,8 triliun. Hal itu sebagaimana tercantum dalam APBN tahun 2024.

Hukumonline.com

Menko Perekonomian Airlangga mengurai kebijakan bansos. Foto: HFW

Gejala el-nino juga digunakan pemerintah untuk menyalurkan bansos. Sebab peristiwa alam itu berdampak terhadap produksi pangan sehingga mengerek harga beras. Bansos El-Nino berupa beras sebanyak 10 kilogram. “Produksi beras yang turun, harga beras meningkat dan juga inflasi menjadi pertimbangan adanya bansos terkait El-Nino dan bantuan pangan,” beber Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen penting dan strategis sekaligus menjadi penentu untuk mencapai cita-cita bernegara. Melalui belanja publik seperti subsidi, bansos, dan jaminan sosial (Jamsos) negara hadir merawat kehidupan bersama menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

Negara hadir untuk mewujudkan kehidupan yang layak, bermartabat, dan memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi keadilan sosial melalui instrumen APBN. Belanja publik yang dilakukan pemerintah berdasarkan sejumlah fungsi antara lain ekonomi dan perlindungan sosial.

Hukumonline.com

Di depan hakim konstitusi dan para pihak pemohon, termohon dan terkait Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan anggaran bansos. Foto: HFW

Tags:

Berita Terkait