Beragam Poin Penting Kesimpulan Para Pihak di Sengketa Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Beragam Poin Penting Kesimpulan Para Pihak di Sengketa Pilpres 2024

Antara lain mendalilkan telah terjadi pelanggaran konstitusi, memberikan bukti tambahan, menilai cukup alasan bagi MK untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalil pemohon dinilai tak terbukti dan hanya asumsi. KPU yakin MK memutus perkara secara adil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kita bisa melihat apa yang dilakukan KPU dan Bawaslu serta pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Menurut kami ini pelanggaran yang harusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kesimpulan yang telah diserahkan itu akan diteruskan kepada Ketua MK. Selanjutnya dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dilakukan Senin (22/4/2024).

Wakil Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut dalil para pemohon tidak terbukti karena hanya asumsi. Pihaknya yakin MK akan menolak permohonan. Apalagi hukum acara tegas mengatur dan tidak boleh dilanggar yakni yang dipersoalkan berkaitan dengan berapa suara yang diperoleh. Tapi para pemohon mendalilkan kecurangan yang menurut kami bukan ranah MK.

Kebetulan juga tidak ada bukti tentang kecurangan sebagaimana yang dituduhkan. Dalam permohonan yang diajukan pihak Anies-Muhaimin setidaknya ada 19 tuduhan kecurangan. “Setelah kami lihat, dalam kesimpulan kami uraikan tidak satu pun terbukti ada kecurangan itu,” bebernya.

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifudddin, mengatakan pihaknya selaku Termohon dalam PHPU Pilpres 2024 ini dalam kesimpulannya menilai seluruh dalil pemohon dan fakta di persidangan tidak terbukti. “Melalui kesimpulan ini, kami menyampaikan kepada MK agar menjatuhkan putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” harapnya.

Selain itu, Afifuddin berharap MK menyatakan Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tetap berlaku dan tidak dibatalkan. KPU juga menyerahkan tambahan alat bukti antara lain formulir kejadian khusus di Kecamatan seluruh Indonesia.

Penambahan alat bukti itu sebagaimana permintaan majelis konstitusi dalam persidangan sebelumnya kepada KPU RI. “Berdasarkan seluruh rangkaian dan bukti serta ahli, KPU RI yakin majelis MK akan memberikan putusan seadil-adilnya,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait