Berbincang dengan Maqdir Ismail tentang Praperadilan
Berita

Berbincang dengan Maqdir Ismail tentang Praperadilan

Mengajukan praperadilan itu bukan kejahatan; ia alat koreksi horizontal.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Itu yang salah. Orang mengajukan praperadilan ini kan untuk membela hak. Hak itu kan bukan kejahatan. Ketika kita persoalkan suatu penetapan tersangka, artinya kita kan membela hak, bukan kita menyuruh tersangka melakukan kejahatan.

 

Pola KPK meminta penundaan praperadilan? 

Itu kan ada yang selalu didengungkan banyak orang, justice delayed, mereka selalu meminta orang taat kepada hukum bahkan orang diancam dengan Pasal 21-22 (UU Pemberantasan Tipikor mengenai obstruction of justice) tapi mereka sendiri tidak menghormati hukum. Itu kan jadi lucu. Pernah enggak pimpinan KPK berani untuk mempersilahkan "adili kami kalau kami salah" tapi mereka selalu mengatakan hadapi saja pengadilan, kan selalu begitu. Ini saya ingat novelnya Pram (Pramoedya Ananta Toer) mengenai Minke. Kita selalu harus adil dalam pikiran. Ini yang selalu tidak mereka lakukan. Buat saya, berlaku adil bukan hanya ucapan tapi juga pikiran. 

 

Apakah praperadilan yang Anda ajukan selalu melawan KPK? Bagaimana Kejaksaan dan Kepolisian? 

Kejaksaan pernah. Justru awalnya timbul gagasan kami menguji pasal praperadilan itu ketika kami memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ada penetapan tersangka yang kami katakan tidak sah. Itu perkaranya Chevron. Itulah perkara pertama, saya kira mungkin di Indonesia, sepanjang ingatan saya. Itu yang kami jadikan dasar diskusi dengan banyak orang. Saya bilang teman-teman saya yang skeptis itu dikabulkan. Saya bersikeras betul orang menjadi tersangka Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) harus memenuhi unsur ini. Ketika tidak terpenuhi, ini harus dibuktikan. Kalau kepolisian tidak pernah karena saya tidak pernah diminta orang menangani perkara di kepolisian.

 

(Baca juga: Terdakwa Chevron Persoalkan Aturan Penetapan Tersangka)

 

Bukan karena stigma kalau perkara kepolisian tidak mau praperadilan?  

Tidak.  Kami itu hampir tidak memegang perkara di kepolisian.

 

Ada trik dan tips mengajukan praperadilan? 

Tidak ada trik sih. Kami lebih memahami bagaimana ketentuan dan memahami bagaimana KUHAP. Kemudian, kami uji fakta dengan ketentuan perundang-undangan. Kita lihat di tempat lain seperti apa. Jadi memang betul-betul yang kita lihat teori tentang hukum acara pidana. Itu yang harus kita pahami.

 

Sebenarnya based on document, atau bertemu orang, diskusi? 

Biasanya kita meminta pendapat lain di luar ahli.

 

Konsultasi dengan ahli hukum?

Bisa kita lakukan. 

Tags:

Berita Terkait