Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?
Kolom

Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?

Pilihan Hukum bukan merupakan topik yang populer dalam hukum Indonesia, meskipun praktik hukum kontrak, terutama yang bersifat lintas batas negara, tidak selalu bisa dilepaskan dari topik ini.

Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, hukum yang dipilih untuk berlaku dalam kontrak internasional tersebut adalah mengenai hukum materiil saja, bukan hukum formil atau hukum acara. Ini artinya, jika terjadi sengketa terkait kontrak internasional tersebut, hukum formil atau hukum acara untuk penyelesaian sengketa kontrak tersebut adalah tetap hukum acara dari negara tempat sengketa tersebut diselesaikan. Hal ini dikenal dengan istilah hukum sang hakim atau lex fori. Namun demikian, hukum materiil untuk penyelesaian sengketa kontrak tersebut adalah hukum yang telah dipilih para pihak dalam kontrak.

 

Hal lain yang perlu diperhatikan juga terkait dengan topik Pilihan Hukum adalah meskipun keduanya sama-sama didasari oleh semangat kebebasan berkontrak, Pilihan Hukum tidak sama dengan Pilihan Forum, atau yang dikenal juga dengan sebutan Pilihan Yurisdiksi. Ini artinya, jika telah dipilih suatu hukum yang berlaku bagi kontrak oleh para pihak, tidak serta-merta pengadilan atau forum dari negara yang hukumnya dipilih tersebut menjadi satu-satunya forum yang berwenang untuk mengadili sengketa terkait kontrak. Begitu juga sebaliknya, jika telah dipilih yurisdiksi suatu negara sebagai forum penyelesaian sengketa kontrak, tidak serta-merta hukum materiil dari negara tersebut berlaku untuk kontrak.

 

Pada poin inilah persoalan Pilihan Hukum mengemuka dalam praktik peradilan di Indonesia. Sebab ketika telah dipilih suatu hukum asing sebagai hukum yang berlaku dalam kontrak, lalu muncul sengketa terkait dengan pelaksanaan kontrak tersebut, pengadilan Indonesia terkesan cenderung enggan untuk memberlakukan hukum asing sebagaimana telah dipilih para pihak dalam kontrak.

 

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai praktik pengadilan ini, perlu untuk kita bahas secara singkat terlebih dahulu mengenai ketentuan yang mengatur Pilihan Hukum di Indonesia.

 

Pengaturannya di Indonesia

Di Indonesia, asas kebebasan berkontrak bersumber pada Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) Burgerlijke Wetboek voor Indonesië (BW) yang secara berturut-turut menekankan pada kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya kontrak dan kebebasan para pihak dalam berkontrak. Dengan dasar kebebasan berkontrak ini, para pihak dalam kontrak juga memiliki kebebasan untuk memilih hukum yang berlaku bagi kontrak yang mereka sepakati. Kebebasan untuk memilih hukum yang berlaku untuk kontrak ini lebih lanjut diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

 

Pilihan Hukum secara gamblang diatur dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) yang menentukan bahwa perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha yang menjadi dasar lahirnya jaminan atas pesawat udara dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak. Di dalam bagian penjelasan pasal ini dinyatakan bahwa para pihak dapat memilih hukum yang akan mengatur hak dan kewajiban kontraktual mereka tersebut.

 

Lebih lanjut, penjelasan Pasal 72 undang-undang ini menerangkan bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak tersebut tidak selalu harus ada hubungannya atau tautannya dengan salah satu pihak atau dengan pelaksanaan perjanjian tersebut. Ini artinya, para pihak bebas untuk memilih hukum negara manapun sebagai hukum yang berlaku bagi perjanjian yang mengikat mereka. Hal menarik yang perlu dicatat juga adalah UU Penerbangan juga mengatur bahwa para pihak dalam perjanjian-perjanjian yang menjadi dasar lahirnya jaminan atas pesawat udara tersebut diberi kebebasan untuk memilih yurisdiksi penyelesaian sengketa.

Tags:

Berita Terkait