Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 yang dimohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berujung karam di babak akhir. Putusan tersebut bernasib sama dengan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan pasangan calon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan poin-poin utama dari putusan perkara No.2/PHPU.PRES-XXII/ setelah terlebih dahulu menawarkan kepada pemohonan lantaran muatan pertimbangan hukumnya tak jauh berbeda dengan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024. Begitu juga dengan pendapat berbeda alias (dissenting opinion) oleh 3 hakim konstitusi yakni prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, dan Prof Arief Hidayat dalam putusan tersebut.
“Sebagian besar sama, kalau yang beda mungkin pemohon bisa pelajari secara detil di naskah putusan,” ujar Suhartoyo sebelum membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Dalam pertimbangan mahkamah, Suhartoyo mengatakan perkara No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024 saling berkaitan dan berkelindan sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redundansi maka hal itu adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh Mahkamah.
“Karenanya dianggap saling melengkapi antara satu dengan lainnya,” ujarnya membacakan putusan.
Baca juga:
- Permohonan Sengketa PHPU Anies-Muhaimin Kandas di MK
- Optimisme Tim Hukum Capres-Cawapres Jelang Putusan MK
Dalam pokok permohonan, pemohonan memohon pembatalan Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Terhadap masing-masing dalil tentang ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegakan hukum pemilu mahkamah mempertimbangkan beberapa hal. Dalil pemohon mengenai DKPP melindungi KPU sebagai termohon dengan tidak mengindahkan putusan sendiri adalah tidak beralasan menurut hukum.