Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT
Kolom

Bersyaratnya Hak dan Kewajiban Uang Kompensasi PKWT

Uang kompensasi salah satu politik hukum pemerintah. Uang kompensasi bentuk respons terhadap aksi pekerja yang sejak lama menuntut pemerintah menghapus PKWT.

Bacaan 8 Menit

Kini, UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 mengatur kewajiban baru bagi pengusaha. PP mengatakan pengusaha wajib membayar UK kepada pekerja PKWT. Kalau melihat segi   manfaatnya, UK versi UU Cipta Kerja memiliki tujuan yang sama dengan ‘tabungan pesangon’ dan ‘santunan pekerja’ migas. Yang membedakannya, UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tidak mengamanatkan pembentukan badan khusus seperti YDTP untuk mengelolah UK.

Hak Pekerja PKWT

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak mengatur tentang UK. UK diatur di dalam PP No. 35 tahun 2021. PP mengatur syarat, teknis, dan nilai UK. Pekerja yang telah bekerja selama12 bulan berhak menerima UK sebesar 1 (satu) bulan upah. Kalau bekerja kurang atau lebih dari satu tahun maka UK dihitung secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Menurut PP No. 35 tahun 2021, pekerja yang berhak menerima UK adalah pekerja   PKWT yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan. Hak pekerja memperoleh  UK muncul setelah waktu PKWT berakhir. PP tidak membedakan alasan dari segi siapa yang mengakhiri PKWT. Merujuk Pasal 17 PP, pekerja PKWT berhak menerima UK tanpa mempermasalahkan siapa yang mengakhiri PKWT. Paralel dengan Pasal 17, Pasal 15, pengusaha ‘wajib’ memberikan uang kompensasi ketika waktu PKWT berakhir. Ketika kata ‘wajib’ dikaitkan dengan Pasal 17 dan Pasal 15 ayat (2), maka apapun alasan yang menyebabkan PKWT berakhir, pekerja ‘dikesankan’ berhak menerima uang kompensasi secara absolut.  

Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak menerima uang kompensasi? Apakah   PKWT yang berakhir karena pekerja misalnya melakukan pelanggaran berat, ditahan pihak berwajib atau divonis bersalah oleh pengadilan, berhak atas UK PKWT? Kalau merujuk semata-mata pada redaksi Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 PP No. 35 tahun 2021, contoh alasan di atas tidak meniadakan hak pekerja menerima uang kompensasi. 

Sebelum melihat alasan yang dapat mengecualikan pembayaran UK, perhatikan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha diwajibkan di dalam ketentuan itu untuk membayar uang ganti rugi (UGR). Ketika Pasal 62 dikorelasikan dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 17 PP, ketika pengusaha mengakhiri PKWT lebih awal dari waktunya, maka kewajiban pengusaha muncul dua yaitu membayar UGR dan UK.

Pihak yang mengakhiri PKWT menurut Pasal 62 UU Ketenagakerjaan wajib membayar UGR. Apakah boleh tidak membayar UGR? Merujuk pada Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat mengatur alasan mengakhiri PKWT tanpa UGR di dalam  perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Mencermati kaidah Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 tahun 2021, ketika pengusaha mengakhiri PKWT, regulasi itu memberi kesan seolah-olah pekerja berhak secara absolut atas UGR dan UK. Kalau merujuk hanya pada PP No. 35 tahun 2021, ketentuan di sana tidak mengatur alasan membebaskan pengusaha membayar UK. Namun demikian, kalau merujuk pada Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan, pengusaha memiliki hak bersyarat untuk tidak membayar UK asalkan mengatur syaratnya di dalam PK, PP atau PKB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait