Bukan Ditunda, Walhi Desak Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Dibatalkan
Terbaru

Bukan Ditunda, Walhi Desak Kenaikan Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Dibatalkan

Pengelolaan pariwisata di Taman Nasional Komodo (TNK) harusnya berbasis masyarakat, bukan industri skala besar. Industri pariwisata skala besar mengancam habitat Komodo dan masyarakat lokal terutama masyarakat hukum adat Ata Modo.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pulau
Ilustrasi pulau

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menunda kenaikan harga tiket masuk pulau Komodo dan pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK). Awalnya kenaikan tiket sebesar Rp3,75 juta itu akan berlaku 1 Agustus 2022. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Zeth Sony Libing, Penundaan itu berlaku sampai 1 Januari 2023.

“Selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara,” kata Zeth sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Senin (8/8/2022) lalu.

Zeth mengatakan penundaan ini merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak seperti Presiden Joko Widodo. Pemerintah provinsi NTT juga mengklaim memperhatikan masukan tokoh masyarakat lokal. Selama masa penundaan ini pemerintah provinsi NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar. Sekaligus meningkatkan sosialisasi ke berbagai pihak soal pemberlakuan tarif baru.

Baca Juga:

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin, menilai penundaan itu tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat lokal dan TNK. Labuan Bajo, termasuk TNK merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas. Pola bisnis yang digunakan dalam mengelola pariwisata berbasis industri skala besar.

Tercatat sedikitnya ada 4 perusahaan pariwisata swasta dan BUMD yang mengantongi izin operasi di TNK, salah satunya PT Flobamor. Sampai saat ini ada 2 pemegang saham PT Flobamor yakni Pemerintah Provinsi NTT dan koperasi Praja Mukti. Parid mencatat pemerintah menerbitkan izin pembangunan fasilitas dan infrastruktur seperti hotel di dalam kawasan koservasi TNK. Seharusnya izin itu tidak bisa terbit di kawasan konservasi yang sejatinya untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

“Membangun hotel di kawasan konservasi (TNK) berarti akan merusak ekosistem komodo. Harusnya izin itu dicabut karena berada di kawasan konservasi,” kata Parid di konfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Tags:

Berita Terkait